Melahirkan dengan BPJS memang memudahkan biaya persalinan bagi ibu yang akan melahirkan anaknya. Akan tetapi terdapat beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum menggunakan BPJS. Bagi seorang wanita menjadi seorang ibu adalah impian terbesar dalam fase kehidupan. Maka tidak heran jika wanita hamil sangat memperhatikan kondisi bayinya. Hal ini tentunya dilakukan untuk mencegah beberapa hal yang tidak diinginkan. Seperti kondisi bayi sungsang, kondisi gawat janin dan masalah lainnya.
Untuk itu saat proses kehamilan sang ibu diharuskan melakukan pengecekan berkala. Hal ini bertujuan agar kondisi bayi di dalam perut dapat selamat hingga proses melahirkan. Selain memikirkan kondisi ibu dan bayi, calon orang tua tentunya harus memikirkan biaya yang akan dikeluarkan selama proses kehamilan hingga proses melahirkan. Apalagi biaya melahirkan saat ini terbilang cukup mahal. Untuk itu sebelum merencanakan kehamilan ada baiknya Anda bersama pasangan membuat sejumlah perencanaan keuangan yang matang.
Saat ini melahirkan dengan BPJS menjadi pilihan bagi sebagian orang. Memang terdapat banyak keuntungan jika Anda bisa memanfaatkan BPJS. Sebelum menikmati fasilitas ini tentunya data diri Anda sudah harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini. Anda bisa menjadi peserta BPJS dengan mendaftarkan diri melalui tempat Anda bekerja, tempat pasangan Anda bekerja hingga melalui jalur perseorangan. Nantinya jika sudah terdaftar Anda sudah bisa menikmati sejumlah fasilitas yang diberikan BPJS. Untuk proses persalinan perlu Anda ketahui terdapat dua biaya persalinan yang dapat ditanggung oleh BPJS. Yakni persalinan caesar dan persalinan normal.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan BPJS saat proses melahirkan Anda bisa langsung mengunjungi rumah sakit dan langsung menuju ke loket pendaftaran rumah sakit tersebut. Biasanya sudah ada petugas yang siap melayani peserta BPJS Kesehatan termasuk pasien yang ingin menggunakan BPJS saat proses melahirkan. Saat proses pendaftaran Anda akan diminta menyerahkan sejumlah dokumen. Yaitu berupa surat dokumen asli dan fotokopi : rujukan, KTP, kartu BPJS Kesehatan ibu hamil, fotokopi Kartu Keluarga, buku kesehatan/pemeriksaan ibu dan bayi. Jika semua dokumen sudah diserahkan nantinya dokumen asli yang Anda punya akan segera dikembalikan. Setelah mendaftar nantinya Anda sudah bisa langsung menuju ruang persalinan dan bertemu dengan dokter yang sudah Anda sepakati. Biasanya para peserta BPJS sudah menentukan waktu atau tanggal persalinan pada satu atau dua minggu sebelum proses lahiran dilakukan.
Melahirkan dengan BPJS secara normal biasanya dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Akan tetapi Anda tidak perlu khawatir karena biaya tersebut sudah ditanggung oleh pihak BPJS. Hanya saja jika saat proses lahiran berlangsung dibutuhkan tindakan lebih dan membutuhkan biaya tambahan Anda diharuskan mengeluarkan sejumlah uang yang tentunya tidak ditanggung oleh BPJS. Sedangkan biaya yang dikenakan untuk proses melahirkan secara caesar bisa mencapai sekitar Rp 8jutaan.
Mahalnya biaya yang harus dikeluarkan ini tentunya harus Anda pikirkan secara matang. Akan tetapi bagi Anda yang membutuhkan biaya tambahan saat proses melahirkan dengan BPJS Anda tidak perlu khawatir. Karena saat ini sudah ada layanan kredit tanpa agunan yang diberikan oleh Tunaiku. Anda bisa melakukan peminjaman mulai dari Rp 2-20jt hingga 20 bulan. Untuk itu agar proses persalinan ibu dan bayi dapat berjalan dengan lancar rencanakan keuangan Anda dengan baik. Dan manfaatkan kredit tanpa agunan yang diberikan oleh Tunaiku.